1. Pengertian bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti,
baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak
sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang
mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam
kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan
bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat
menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada
artikel ini akan dibahas mengenai
pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu
banca yang
berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi
tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan
kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih
senang menabung.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan
lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
B. Jenis - jenis Bank
Jenis bank dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan
adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Begitu juga dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh
wilayah.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya
disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan
penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bank milik pemerintah
Akte maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh
keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik
pemerintah antara lain :
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah
tingkat I dan tingkat II masing-masing Provinsi. Sebagai contoh:
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Barat
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Timur
- BPD Sumatera Utara
- Dan BPD lainnya
b. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta
nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula
pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank swasta
nasional antara lain:
- Bank Muamalat
- Bank Central Asia
- Bank Bumi Putra
- Bank Danamon
- Bank Duta
c. Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan
hukum koperasi. Sebagai contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia
d. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik
milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya dimiliki
oleh pihak luar negeri. Contoh Bank Asing antara lain:
- Deutsche Bank
- American Express Bank
- Bank of America
- Bank of Tokyo
- Bangkok Bank
- Hongkong Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh
warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:
- Bank Sakura Swadarma
- Bank Finconesia
- Mitsubishi Buana Bank
- Interpacific Bank
Jenis bank dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank
dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga
pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan
atau status bank ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani
masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas
pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau
yang behubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya
transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank
Indonesia.
b. Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi
sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti
halnya Bank Devisa.
Jenis Bank dilihat dari cara menentukan harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau cara dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang
berorientasi pada prinsip konvensional. Dalam mencari keuntungan dan
menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip
konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
- Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti
giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula dengan harga untuk produk
pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga
tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah based.
- Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau
menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya
sangat berbeda dengan bank yang berdasarkan prinsip konvensional. Bank
berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan
dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam
menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan
prinsip syariah adalah sebagai berikut.
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (misyarakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
3. Fungsi & peranan bank
3.1 Sebagai lembaga keuangan
Bank sebagai lembaga keuangan memiliki fungsi sebagai lembaga
intermediasi antara pihak yang memiliki kelebihan likuiditas baik itu
dunia usaha, pemerintah, dan rumah tangga dengan pihak yang mengalami
kekurang likuiditas yaitu dunia usaha, pemerintah, dan rumah tangga.
Peran sebagai intermediasi inilah yang membuat bank sangat berperan
dalam mendukung segala kegiatan ekonomi suatu negara dalam
pencapaiannya.
Dana yang dikumpulkan pihak bank dari pihak yang memiliki kelebihan
likuiditas tersebut akan disalurkan kembali oleh bank kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas. Dalam proses penyaluran tersebut bank
harus melakukan berbagai proses yang mesti dilakukan supaya dana yang
disalurkan dapat memberikan hasil baik bagi bank maupun bagi nasabah
yang menyimpan dananya di bank.
Pentingnya Menajemen Risiko
Dalam penyaluran dana tersebut bank akan dihadapkan pada sejumlah risiko yang harus diperhitungkan oleh bank diantaranya:
- Risiko Kredit (Credit Risk)
Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kegagalan
counterparty (debitur)dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai
yang disyaratkan oleh kontrak/perjanjian. Risiko ini tidak hanya muncul
dari kredit/pinjaman (loan) melainkan juga meliputi komponen-komponen
lain, baik on maupun off balance sheet seperti Garansi, Akseptasi,
Securities Investment, dll.
- Risiko Negara dan Pengalihan (Country and Transfer Risk)
Adalah risiko
(munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kondisi lingkungan
ekonomi,sosial, politik dari negara asal counterparty (debitur). Risiko
ini muncul dalam transaksi pinjaman lintas negara.
- Risiko Pasar (Market Risk)
Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pergerakan
harga di pasar. Risiko ini harus dilihat dalam konteks prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku saat ini. Risiko ini tampak jelas pada aktivitas
trading seperti debt/equity instruments, foreign exchange, atau
komoditas.
- Risiko Tingkat Bunga (Interest Rate Risk)
Adalah
risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pergerakan tingkat
bunga dipasar.
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh ketidakmampuan
bank untuk mengakomodasi berkurangnya pasiva/liabilities atau untuk
membiayai/mendanai peningkatan di sisi aktiva/assets.
- Risiko Operasional (Operational Risk)
Adalah
risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pelanggaran atas
ketentuanketentuaninternal maupun atas kebijakan-kebijakan bank.
- Risiko Hukum (Legal Risk)
Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh ketidakcukupan
(inadequacy) atau kesalahan dalam pemberian pendapat hukum maupun
dokumentasi hukum.
- Risiko Reputasi (Reputational Risk)
Adalah
risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kegagalan di dalam
operasional bank khususnya kegagalan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan
hukum atau peraturan yang dikenakan atas bank.
3.2 Sebagai lembaga moneter
Perekonomian yang stabil akan lebih disukai dibandingkan dengan
perekonomian yang mengalami gejolak dan guncangan. Kestabilan menjadi
sangat penting karena kondisi yang stabil akan menciptakan suasana yang
kondusif untuk perkembangan dunia usaha dan bisnis. Salah satu
parameter yang dapat mengukur kestabilan perekonomian yakni dengan
melihat kinerja dari stabilitas makroekonomi. Stabilitas makroekonomi
dapat ditelusuri dari dampak guncangan suatu variabel makroekonomi
terhadap variabel makroekonomi lainnya. Apabila dampak dari suatu
guncangan menimbulkan fluktuasi yang besar pada variabel makroekonomi
dan diperlukan waktu yang relatif lama untuk mencapai keseimbangan
jangka panjang, maka dapat dikatakan bahwa stabilitas makroekonomi
sangat rentan terhadap perubahan. Namun, apabila dampak guncangan
indikator itu menunjukkan fluktuasi yang kecil dan waktu mencapai
keseimbangan jangka panjang relatif tidak lama, maka dapat dikatakan
kondisi makroekonomi relatif stabil. Pernyataan ini juga dijelaskan dan
didiskusikan bersama oleh Siregar dan kawan-kawan yang tergabung dalam
International Center for Applied Finance and Economics
(InterCAFE)-Institut Pertanian Bogor. Upaya untuk menstabilkan
perekonomian dapat dicapai baik melalui kebijakan fiskal ataupun
kebijakan moneter. Kebijakan fiskal yang berkesinambungan berusaha
menekan defisit anggaran serendah mungkin, baik melalui peningkatan
pajak maupun pengurangan subsidi. Dari sisi moneter, sejak pertengahan
tahun 2005 telah terjadi perubahan paradigma, yakni perubahan dari
stabilisasi yang berbasis jumlah uang yang beredar menjadi Inflation
Targeting Framework (ITF) dengan menggunakan instrumen suku bunga. Perkembangan perekonomian suatu negara dapat dikatakan sedang meningkat atau menurun berdasarkan beberapa indikator dasar makroekonominya, diantaranya suku
bunga, jumlah uang yang beredar, inflasi, nilai tukar, dan
pengangguran. Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga otoritas moneter
telah melakukan stabilisasi melalui instrumen suku bunga SBI, dimana
penetapan SBI dilakukan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar.
Ketika jumlah uang yang beredar di masyarakat terlalu banyak
(berlebih), maka hal ini akan menyebabkan terjadinya inflasi.
3.3Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem
pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas
moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem
pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas
moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak
artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang
yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang
signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya,
stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan
moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan
moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka
transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal.
Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem
keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem
keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga
yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas
moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebuti inflation targeting framework
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya
perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan
melalui mekanisme pengawasan regulasi.
Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa
yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor
ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu
perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan
pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus
dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang
menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang
kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan
stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia
telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle)
pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang
bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan
yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan
pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem
pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam
sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang
dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential
untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan
tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait
dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam
sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan keamanan sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai
bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal,
fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar
kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan
risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
penyediaan likuiditas tersebut.
Refferensi :
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
http://www.kajianpustaka.com/2013/01/jenis-jenis-bank.html#.UUdHp1eqZo5