Selasa, 02 Juli 2013

Letter Of Credit

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C.

Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
3.      Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5.      Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir 

JENIS-JENIS L/C
L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak olehopener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
Irrevocable L/C . L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C .L/C yang  diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.

Mekanisme LC
1.      Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagaiopening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bankAdvising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.      Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.      Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.      Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.