Letter
of credit,
atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah
sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima
pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). L/C pada
umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya
eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya
sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju
mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut
pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat
dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau
lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat,
maka importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen
tersebut telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima
barang-barang yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus
membayarnya juga. Untuk mencegah kerugian tersebut importir dapat menggunakan
berbagai pilihan kemungkinan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat
proses penanganan L/C.
Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses
pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Merupakan
perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2. Memberikan
pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
3.
Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4. Merupakan
instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5. Membantu bank
memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir
JENIS-JENIS L/C
L/C yang digunakan sebagai alat
pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan
kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara
lain :
Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu
dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak olehopener atau oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak
eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh
pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan
memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza
pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
Irrevocable L/C . L/C yang tidak bisa
dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C
tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan
mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang
bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C .L/C
yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank,
bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu
wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan
uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi
biasa.
Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus
dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat
dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis
L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah
L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel
tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam
hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
Revolving L/C. L/C ini
memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima
(beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara.
Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk
membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C
yang diterimanya dari luar negri.
Mekanisme LC
1. Importir meminta kepada banknya
(bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal
ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah
memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin
impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan
pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagaiopening/issuing
bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di
luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini
disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising
bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut.
Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier,
sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of
lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian
menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut
dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of
lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh
eksportir.