Manusia
adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang
tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan,
perkembangan, mati, dan seterusnya, serta terkait dan berinteraksi dengan alam
dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik positif maupun negatif. Manusia
adalah makhluk yang terbukti berteknologi tinggi. Ini karena manusia memiliki
perbandingan massa otak dengan massa tubuh terbesar diantara semua makhluk yang
ada di bumi. Walaupun ini bukanlah pengukuran yang mutlak, namun perbandingan
massa otak dengan tubuh manusia memang memberikan petunjuk dari segi
intelektual relatif. Manusia atau orang dapat diartikan dari sudut pandang yang
berbeda-beda, baik itu menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan,
atau secara campuran. secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai homo
sapiens (bahasa latin untuk manusia) yang merupakan sebuah spesies primata
dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.
Manusia
juga sebagai mahkluk individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang
menurutnya baik dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil. Manusia
pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya
dengan lingkungan dan tempat tinggalnya
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi
lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Keterkaitan Antara Manusia & Keadilan
Bila dihubungkan dengan kemanusiaan keadilan merupakan
sesuatu hal yang menjadi hak asasi manusia ,seseorang butuh keadilan dalam
hidupnya namun seseorang juga harus adil dalm memberi sesuatu atau melakukan
sesuatu sesuai dengan hak dan kewajiban nya.seperti bunyi pada sila ke-5
pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.tepat sekali bila
seseorang yang dilahirkan ke bumi ini harus mendapat keadilan baik dalam
kehidupan,pendidikan yang layak maupun pangan,papan dan sandang .namun dia pun
harus berlaku adil dengan semua keadilan yang ia dapat tadi manusia harus dapat
mempertanggung jawabkannya .keadilan sangat erat dengan manusia karena memng
keadilan sudah ada semenjak manusia dilahirkan contohnya seperti TUHAN yang
menghukum setiap umat yang melakukan kesalahan dan tidak membeda-bedakan baik
dia orang kaya maupun miskin sekali bersalah tetap bersalah,namun DIA tetap
adil juga karena tidak membeda-bedakan kasih-NYA pada semua umatnya.maka dari
itu keadilan sangat terkait dengan kemanusiaan maka dari itu keadilan harus
slalu ditegakkan untuk kesetimbangan dunia ini.
Menurut
saya, manusia membutuhkan keadilan dalam hidupnya. Hal itu dikarenakan manusia
adalah makhluk sosial. Bila makhluk sosial hidup diantara ketidakadilan maka
akan mempunyai dampak buruk dalam hidup kesehariannya. Sebab lainnya adalah
keadilan juga tercantum dalam hukum negara. Sebagai contoh keadilan terdapat
didalam pancasila, UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar